Fenomena pinjaman online (pinjol) dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penetrasi teknologi digital di masyarakat. Kemudahan akses, proses cepat, serta minimnya persyaratan administratif menjadikan pinjol sebagai alternatif utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai persoalan serius, salah satunya adalah praktik penetapan bunga dan denda yang tidak wajar. Kasus ini menjadi perhatian penting karena tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi individu, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum yang kompleks baik dalam ranah perdata maupun pidana. Dalam praktiknya, banyak penyelenggara pinjol—terutama yang tidak berizin—menetapkan bunga harian yang sangat tinggi, bahkan dapat mencapai angka yang jauh melampaui batas kewajaran. Selain itu, denda keterlambatan sering kali dihitung secara berlipat tanpa transparansi yang jelas kepada debitur. Akibatnya, jumlah utang yang semula relatif k...
Ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara jujur dalam sengketa hukum di Indonesia: banyak konflik paling pahit justru tidak datang dari orang asing, melainkan dari keluarga sendiri. Kasus penjualan tanah warisan secara sepihak—yang belakangan viral di media sosial—adalah salah satu contoh paling telanjang dari ironi tersebut. Seorang ahli waris, sebut saja Tn. A , menjual tanah peninggalan orang tua tanpa persetujuan saudara-saudaranya. Transaksi berjalan, sertifikat berpindah tangan, uang diterima. Namun di balik itu semua, ada hak-hak yang dilangkahi, tanda tangan yang tidak pernah diberikan, dan kepercayaan keluarga yang runtuh. Kasus seperti ini sering dipandang sebagai konflik internal keluarga. “Urusan pribadi,” kata sebagian orang. Tapi perspektif itu keliru. Karena ketika hak milik dialihkan tanpa persetujuan yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar konflik keluarga—melainkan pelanggaran hukum yang serius, baik secara perdata maupun pidana . Kronologi: Dari Warisan M...