Banyak keluarga baru menyadari pentingnya memahami hukum warisan ketika orang tua meninggal dunia dan mulai muncul pertanyaan: siapa yang berhak atas rumah, tanah, tabungan, atau usaha keluarga? Di titik inilah sering muncul kebingungan antara warisan dan hibah wasiat. Sekilas keduanya terlihat sama karena sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Namun secara hukum, keduanya sangat berbeda. Kesalahan memahami dua istilah ini sering memicu konflik keluarga. Ada anak yang merasa seluruh harta otomatis menjadi miliknya karena disebut dalam surat wasiat. Ada juga ahli waris yang merasa dirugikan karena salah satu saudara menerima tanah lebih besar melalui hibah wasiat. Bahkan dalam praktik pertanahan, sengketa warisan menjadi salah satu perkara paling banyak terjadi di pengadilan. Padahal jika dipahami dengan benar, hukum Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan cukup jelas bagaimana pembagian warisan maupun pelaksanaan hibah wasiat. Apa Itu Warisan? Waris...
Pertanyaan Orang tua saya memiliki tanah bersertifikat seluas 1.000 m² sejak lama. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, luas fisik tanah ternyata sekitar 1.400 m² karena pagar sudah berdiri dan dikuasai keluarga puluhan tahun. Kami berencana melakukan hibah dan balik nama, tetapi khawatir apakah tambahan 400 m² itu termasuk tanah negara, overlap dengan sertifikat lain, atau memang sisa bidang yang belum terdaftar. Apa langkah yang biasanya dilakukan notaris/PPAT dan bagaimana penyelesaian yang paling aman menurut praktik pertanahan? Jawaban Dalam praktik pertanahan, kasus perbedaan antara luas sertifikat dengan luas fisik tanah cukup sering terjadi. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari pengukuran lama yang kurang presisi, perubahan batas alam, hingga penguasaan fisik yang berlangsung sangat lama. Namun, untuk selisih yang cukup besar seperti tambahan 400 m², langkah paling penting adalah memastikan terlebih dahulu status hukum tanah tambahan tersebut sebelum mem...