Pada tahun 2018, seorang debitur bernama A membeli sebuah rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Dalam perjanjian kredit tersebut, A bertindak sebagai debitur resmi, sementara rumah yang dibeli dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan. Secara hukum, hubungan antara A dan bank diikat oleh perjanjian kredit yang tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada tahun 2020, karena kesulitan ekonomi, A kemudian menjual rumah tersebut kepada B melalui mekanisme over kredit atau take over. Namun, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank. A dan B hanya membuat perjanjian di hadapan notaris, biasanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta surat kuasa untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Sec...
Minat pelaku UMKM untuk memiliki badan usaha berbadan hukum terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, anggapan bahwa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan biaya besar masih menjadi hambatan utama. Kehadiran skema PT Perorangan kemudian memunculkan pertanyaan baru di masyarakat: apakah benar pendiriannya bisa dilakukan secara gratis, atau justru tetap memerlukan biaya tersembunyi? PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang memungkinkan satu orang mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki mitra. Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas formal, tanpa dibebani prosedur rumit maupun biaya tinggi seperti pada pendirian PT konvensional. Skema ini dinilai cocok untuk berbagai jenis usaha berskala kecil, seperti bisnis online, freelancer, konsultan individu, hingga pelaku usaha dropship. Dengan struktur yang lebih sederhana, PT Perorangan menjadi alternatif bagi mereka yang ingin meningkat...