Suatu siang yang panas di sebuah kota di Jawa Timur, seorang pria paruh baya—sebut saja Rahmat, duduk gelisah di ruang tamu rumahnya. Di hadapannya, berkas-berkas fotokopi sertifikat tanah berserakan. Nilainya miliaran rupiah. Tapi semuanya kini tak lebih dari kertas tanpa arti. Sudah berbulan-bulan ia menunggu satu hal: akta jual beli yang dijanjikan seorang notaris. Namun akta itu tak pernah datang. Janji yang Meyakinkan Semua bermula dari pertemuan yang tampak biasa. Rahmat diperkenalkan kepada seorang notaris, Lutfi Afandi , yang disebut-sebut berpengalaman dalam pengurusan transaksi tanah. Di kantor notaris itu, suasana terlihat profesional. Ada meja kerja rapi, stempel resmi, dan map-map berlogo negara. Lutfi berbicara dengan tenang dan penuh keyakinan. “Semua bisa saya urus. Aman,” katanya singkat. Kepercayaan pun terbentuk—cepat, tanpa banyak curiga. Uang Berpindah, Proses Tak Jalan Rahmat kemudian menyerahkan uang dalam jumlah besar. Totalnya mencapai sekitar...
Kasus sengketa tanah ini merupakan salah satu contoh nyata praktik mafia tanah di Indonesia yang sempat viral dan banyak diberitakan oleh berbagai media nasional. Peristiwa ini bermula sekitar tahun 2019–2021 ketika seorang figur publik (sebut saja NN ) mempercayakan pengurusan dokumen tanah milik keluarganya kepada seorang asisten rumah tangga (ART) yang telah lama bekerja. Kepercayaan tersebut justru disalahgunakan. ART tersebut bekerja sama dengan pihak lain untuk mengambil alih dokumen penting, termasuk sertifikat tanah, lalu memproses balik nama kepemilikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemilik sah. Dalam praktiknya, para pelaku diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk tanda tangan, serta memanfaatkan celah administratif dalam proses pertanahan. Tanah milik keluarga NN yang terdiri dari beberapa bidang kemudian dijual kepada pihak ketiga. Yang membuat kasus ini semakin kompleks adalah adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga pro...