Langsung ke konten utama

Postingan

WARISAN vs HIBAH WASIAT! Banyak Keluarga Salah Paham Sampai Berebut Harta

Banyak keluarga baru menyadari pentingnya memahami hukum warisan ketika orang tua meninggal dunia dan mulai muncul pertanyaan: siapa yang berhak atas rumah, tanah, tabungan, atau usaha keluarga? Di titik inilah sering muncul kebingungan antara warisan dan hibah wasiat. Sekilas keduanya terlihat sama karena sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan orang yang sudah meninggal. Namun secara hukum, keduanya sangat berbeda. Kesalahan memahami dua istilah ini sering memicu konflik keluarga. Ada anak yang merasa seluruh harta otomatis menjadi miliknya karena disebut dalam surat wasiat. Ada juga ahli waris yang merasa dirugikan karena salah satu saudara menerima tanah lebih besar melalui hibah wasiat. Bahkan dalam praktik pertanahan, sengketa warisan menjadi salah satu perkara paling banyak terjadi di pengadilan. Padahal jika dipahami dengan benar, hukum Indonesia sebenarnya sudah mengatur dengan cukup jelas bagaimana pembagian warisan maupun pelaksanaan hibah wasiat. Apa Itu Warisan? Waris...
Postingan terbaru

Selisih 400 M² Bisa Jadi Milik Orang Lain?! Begini Cara Ceknya!

  Pertanyaan Orang tua saya memiliki tanah bersertifikat seluas 1.000 m² sejak lama. Namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan, luas fisik tanah ternyata sekitar 1.400 m² karena pagar sudah berdiri dan dikuasai keluarga puluhan tahun. Kami berencana melakukan hibah dan balik nama, tetapi khawatir apakah tambahan 400 m² itu termasuk tanah negara, overlap dengan sertifikat lain, atau memang sisa bidang yang belum terdaftar. Apa langkah yang biasanya dilakukan notaris/PPAT dan bagaimana penyelesaian yang paling aman menurut praktik pertanahan? Jawaban Dalam praktik pertanahan, kasus perbedaan antara luas sertifikat dengan luas fisik tanah cukup sering terjadi. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari pengukuran lama yang kurang presisi, perubahan batas alam, hingga penguasaan fisik yang berlangsung sangat lama. Namun, untuk selisih yang cukup besar seperti tambahan 400 m², langkah paling penting adalah memastikan terlebih dahulu status hukum tanah tambahan tersebut sebelum mem...

Teror DC Pinjol Makin Menggila: Debitur Nunggak 3 Tahun Pun Masih Didatangi, Ini Cara Menghadapinya Tanpa Takut

  Malam itu suasana rumah mendadak tegang. Seorang ibu rumah tangga yang sudah menunggak pinjaman online selama hampir dua tahun tiba-tiba didatangi dua pria tak dikenal. Mereka mengetuk pagar keras-keras, berbicara dengan nada tinggi, bahkan membuat tetangga keluar rumah karena keributan yang terjadi. Sang ibu gemetar, panik, dan bingung harus berbuat apa. Ia merasa seperti penjahat di rumahnya sendiri. Padahal, ia hanya sedang mengalami kesulitan ekonomi. Kisah seperti ini bukan lagi hal langka. Di tahun 2026, penagihan pinjaman online atau pinjol semakin agresif. Bukan hanya yang baru telat bayar beberapa hari, bahkan yang sudah menunggak satu hingga tiga tahun masih terus diburu oleh debt collector lapangan. Banyak debitur hidup dalam tekanan mental, ketakutan, dan rasa malu setiap hari. Fenomena ini membuat banyak masyarakat merasa tidak tenang. Telepon masuk tanpa henti, pesan ancaman datang pagi dan malam, bahkan ada yang mengalami intimidasi langsung di rumah. Tidak sedikit...

Data Pribadi Bocor karena Pinjol? Kamu Bisa Lawan!

  Bayangkan suatu pagi yang seharusnya berjalan biasa, tiba-tiba ponsel Anda dipenuhi pesan dari teman, rekan kerja, bahkan keluarga yang mempertanyakan sebuah foto dan pesan memalukan tentang diri Anda. Tanpa pernah Anda bagikan, tanpa pernah Anda izinkan, data pribadi Anda—mulai dari nomor kontak, foto, hingga informasi utang—telah tersebar luas. Lebih parah lagi, penyebaran tersebut disertai narasi yang mempermalukan dan menekan Anda agar segera membayar utang. Inilah wajah gelap dari praktik pinjaman online ilegal: penyebaran data pribadi sebagai alat tekanan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk ke dalam wilayah pelanggaran hukum serius yang menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, banyak aplikasi pinjol meminta akses yang sangat luas terhadap perangkat pengguna, seperti daftar kontak, galeri foto, bahkan data lokasi. Ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, data tersebut kemudian digunakan sebagai alat penagiha...

Over Kredit Lewat Notaris, Tapi Rumah Hilang?! Ini Fakta Pahitnya

  Pada tahun 2018, seorang debitur bernama A membeli sebuah rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Dalam perjanjian kredit tersebut, A bertindak sebagai debitur resmi, sementara rumah yang dibeli dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan. Secara hukum, hubungan antara A dan bank diikat oleh perjanjian kredit yang tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada tahun 2020, karena kesulitan ekonomi, A kemudian menjual rumah tersebut kepada B melalui mekanisme over kredit atau take over. Namun, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank. A dan B hanya membuat perjanjian di hadapan notaris, biasanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta surat kuasa untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Sec...