Bayangkan suatu pagi yang seharusnya berjalan biasa, tiba-tiba ponsel Anda dipenuhi pesan dari teman, rekan kerja, bahkan keluarga yang mempertanyakan sebuah foto dan pesan memalukan tentang diri Anda. Tanpa pernah Anda bagikan, tanpa pernah Anda izinkan, data pribadi Anda—mulai dari nomor kontak, foto, hingga informasi utang—telah tersebar luas. Lebih parah lagi, penyebaran tersebut disertai narasi yang mempermalukan dan menekan Anda agar segera membayar utang. Inilah wajah gelap dari praktik pinjaman online ilegal: penyebaran data pribadi sebagai alat tekanan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan telah masuk ke dalam wilayah pelanggaran hukum serius yang menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktiknya, banyak aplikasi pinjol meminta akses yang sangat luas terhadap perangkat pengguna, seperti daftar kontak, galeri foto, bahkan data lokasi. Ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran, data tersebut kemudian digunakan sebagai alat penagiha...
Pada tahun 2018, seorang debitur bernama A membeli sebuah rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Dalam perjanjian kredit tersebut, A bertindak sebagai debitur resmi, sementara rumah yang dibeli dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan. Secara hukum, hubungan antara A dan bank diikat oleh perjanjian kredit yang tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada tahun 2020, karena kesulitan ekonomi, A kemudian menjual rumah tersebut kepada B melalui mekanisme over kredit atau take over. Namun, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank. A dan B hanya membuat perjanjian di hadapan notaris, biasanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta surat kuasa untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Sec...