Langsung ke konten utama

Postingan

Over Kredit Lewat Notaris, Tapi Rumah Hilang?! Ini Fakta Pahitnya

  Pada tahun 2018, seorang debitur bernama A membeli sebuah rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Dalam perjanjian kredit tersebut, A bertindak sebagai debitur resmi, sementara rumah yang dibeli dijadikan jaminan dengan dibebani hak tanggungan. Secara hukum, hubungan antara A dan bank diikat oleh perjanjian kredit yang tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Pada tahun 2020, karena kesulitan ekonomi, A kemudian menjual rumah tersebut kepada B melalui mekanisme over kredit atau take over. Namun, proses ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bank. A dan B hanya membuat perjanjian di hadapan notaris, biasanya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta surat kuasa untuk melanjutkan pembayaran cicilan. Sec...
Postingan terbaru

Biaya Pendirian PT Perorangan 2026: Benarkah Bisa Gratis?

  Minat pelaku UMKM untuk memiliki badan usaha berbadan hukum terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, anggapan bahwa mendirikan Perseroan Terbatas (PT) membutuhkan biaya besar masih menjadi hambatan utama. Kehadiran skema PT Perorangan kemudian memunculkan pertanyaan baru di masyarakat: apakah benar pendiriannya bisa dilakukan secara gratis, atau justru tetap memerlukan biaya tersembunyi? PT Perorangan merupakan bentuk badan usaha yang memungkinkan satu orang mendirikan perusahaan tanpa harus memiliki mitra. Kebijakan ini diperkenalkan pemerintah untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh legalitas formal, tanpa dibebani prosedur rumit maupun biaya tinggi seperti pada pendirian PT konvensional. Skema ini dinilai cocok untuk berbagai jenis usaha berskala kecil, seperti bisnis online, freelancer, konsultan individu, hingga pelaku usaha dropship. Dengan struktur yang lebih sederhana, PT Perorangan menjadi alternatif bagi mereka yang ingin meningkat...

Pinjam 1 Juta, Bayar 9,8 Juta? Ini Fakta Kejam Pinjol!

  Fenomena pinjaman online (pinjol) dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya penetrasi teknologi digital di masyarakat. Kemudahan akses, proses cepat, serta minimnya persyaratan administratif menjadikan pinjol sebagai alternatif utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana instan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai persoalan serius, salah satunya adalah praktik penetapan bunga dan denda yang tidak wajar. Kasus ini menjadi perhatian penting karena tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi individu, tetapi juga menimbulkan implikasi hukum yang kompleks baik dalam ranah perdata maupun pidana. Dalam praktiknya, banyak penyelenggara pinjol—terutama yang tidak berizin—menetapkan bunga harian yang sangat tinggi, bahkan dapat mencapai angka yang jauh melampaui batas kewajaran. Selain itu, denda keterlambatan sering kali dihitung secara berlipat tanpa transparansi yang jelas kepada debitur. Akibatnya, jumlah utang yang semula relatif k...

Warisan Jadi Rebutan: Tanda Tangan Dipalsukan, Keluarga Dikhianati

  Ada satu ironi yang jarang dibicarakan secara jujur dalam sengketa hukum di Indonesia: banyak konflik paling pahit justru tidak datang dari orang asing, melainkan dari keluarga sendiri. Kasus penjualan tanah warisan secara sepihak—yang belakangan viral di media sosial—adalah salah satu contoh paling telanjang dari ironi tersebut. Seorang ahli waris, sebut saja Tn. A , menjual tanah peninggalan orang tua tanpa persetujuan saudara-saudaranya. Transaksi berjalan, sertifikat berpindah tangan, uang diterima. Namun di balik itu semua, ada hak-hak yang dilangkahi, tanda tangan yang tidak pernah diberikan, dan kepercayaan keluarga yang runtuh. Kasus seperti ini sering dipandang sebagai konflik internal keluarga. “Urusan pribadi,” kata sebagian orang. Tapi perspektif itu keliru. Karena ketika hak milik dialihkan tanpa persetujuan yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar konflik keluarga—melainkan pelanggaran hukum yang serius, baik secara perdata maupun pidana . Kronologi: Dari Warisan M...

Skandal Tumpang Tindih Lahan: PT ABCD Gugat Negara ke PTUN

  Pagi itu, suasana di kantor pusat PT ABCD berubah tegang. Para staf yang biasanya sibuk dengan laporan panen dan distribusi sawit mendadak berkumpul di ruang rapat. Sebuah dokumen resmi baru saja tiba—Surat Keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Isinya singkat, tapi dampaknya seperti petir di siang bolong: sebagian besar lahan yang selama ini mereka kelola dinyatakan sebagai kawasan hutan produksi negara. Tak butuh waktu lama, kabar itu menyebar. Grup WhatsApp karyawan ramai. Media lokal mulai mengendus. Dalam hitungan jam, isu ini berubah menjadi perbincangan panas—bukan hanya di daerah, tapi juga di tingkat nasional. Banyak yang bertanya: bagaimana mungkin lahan yang sudah puluhan tahun dikelola secara sah tiba-tiba berubah status? Perusahaan itu bukan pemain baru. Sejak pertengahan 1990-an, PT ABCD telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) seluas puluhan ribu hektar. Semua prosedur dilalui—izin lokasi, analisis dampak lingkungan, hingga penerbitan sertifik...