Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2023

Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Tahun Ini Untuk UMKM

  Dalam rangka mengembangkan bisnis UMKM, banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Meskipun persyaratan pendirian PT Perorangan lebih ketat dibandingkan PT Persekutuan Modal atau PT Umum, namun status ini memberikan manfaat yang hampir mirip dengan kedua jenis PT tersebut. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT Perorangan didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk menjadi lebih profesional dan bonafit di masa depan. Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Dalam aturan ini, proses perizinan pendirian PT Perorangan dipangkas sehingga tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak

Cara Mengatasi Hutang Pinjaman Online Jika Debitur Meninggal Dunia Sebelum Pelunasan

Pinjaman online atau Pinjol semakin banyak digunakan di berbagai kota dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh Pinjol tersebut. Meskipun demikian, mengajukan Pinjol dalam kondisi mendesak seringkali menjadi alternatif yang dipilih. Namun, terkadang ada kasus di mana debitur meninggal dunia sebelum melunasi cicilan Pinjol-nya. Ini menjadi tanggung jawab keluarga debitur yang bersangkutan. Jika jumlah pinjaman yang diajukan besar, tentu saja hal ini akan membingungkan anggota keluarga yang harus menanggung hutang tersebut. Bagi Anda yang mengalami kondisi ini, beberapa langkah berikut dapat membantu untuk menyelesaikan masalah hutang Pinjol: Hubungi Lembaga Keuangan Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi lembaga keuangan yang bersangkutan. Sampaikan kabar duka bahwa debitur meninggal dunia dan konfirmasikan nominal Pinjol yang masih tersisa dengan pihak kreditur. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak