Pinjaman online atau Pinjol semakin banyak digunakan di berbagai kota dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang yang terjerat bunga tinggi yang ditawarkan oleh Pinjol tersebut. Meskipun demikian, mengajukan Pinjol dalam kondisi mendesak seringkali menjadi alternatif yang dipilih. Namun, terkadang ada kasus di mana debitur meninggal dunia sebelum melunasi cicilan Pinjol-nya.
Ini menjadi tanggung jawab keluarga debitur yang bersangkutan. Jika jumlah pinjaman yang diajukan besar, tentu saja hal ini akan membingungkan anggota keluarga yang harus menanggung hutang tersebut.
Bagi Anda yang mengalami kondisi ini, beberapa langkah berikut dapat membantu untuk menyelesaikan masalah hutang Pinjol:
Hubungi Lembaga Keuangan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi
lembaga keuangan yang bersangkutan. Sampaikan kabar duka bahwa debitur
meninggal dunia dan konfirmasikan nominal Pinjol yang masih tersisa dengan
pihak kreditur. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah pihak keluarga bisa
menentukan langkah selanjutnya dengan nilai Pinjol yang telah diketahui.
Terutama untuk ahli waris yang bertanggung jawab dengan nominal tersebut.
Setelah itu, konfirmasikan juga apakah pinjaman dicover oleh dana asuransi
kredit.
Manfaatkan Dana Asuransi Kredit Jika Ada
Jika Pinjol telah dicover oleh asuransi, maka dana pinjaman
telah lunas secara otomatis. Fasilitas ini disediakan oleh lembaga keuangan
untuk mengantisipasi jika debitur meninggal dunia dan pinjamannya belum lunas.
Jika Pinjol telah diasuransikan, Anda dapat mengumpulkan dokumen yang
dibutuhkan untuk mencairkan dana fasilitas asuransi tersebut. Namun, pastikan
juga apakah kondisi Pinjol tersebut masuk dalam kategori lancar atau macet.
Klaim dana fasilitas kredit hanya akan diberikan jika kredit debitur berada
dalam kondisi lancar.
Meminta Keringanan
Jika Pinjol tidak diasuransikan, maka Anda atau anggota
keluarga sebagai ahli waris debitur meninggal dunia harus bertanggung jawab
untuk melunasi sisa pinjaman yang masih ada. Jika nominal Pinjol dirasa terlalu
berat, maka Anda atau anggota keluarga Anda dapat mengajukan permohonan
keringanan. Bentuk keringanan yang umumnya diberikan adalah berkurangnya jumlah
angsuran, bunga cicilan, tenor, atau masa pelunasan yang diperpanjang.
Permohonan untuk menghapuskan Pinjol secara total masih belum memungkinkan
untuk dilakukan.
Jadi, jika Anda atau anggota keluarga mengalami masalah hutang Pinjol karena debitur meninggal dunia sebelum pelunasan, hubungi lembaga keuangan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi tentang jumlah hutang yang harus dibayar dan opsi pembayaran yang tersedia.
Namun, tentu saja langkah terbaik untuk menghindari masalah
tersebut adalah dengan tidak mengambil pinjaman dari pinjol atau institusi
keuangan lainnya yang menawarkan bunga yang sangat tinggi. Sebaiknya, cobalah
untuk mencari alternatif lain, seperti meminjam dari keluarga atau teman yang
bisa memberikan bunga yang lebih rendah atau bahkan tanpa bunga sama sekali.
Selain itu, penting juga untuk memahami betul syarat dan ketentuan pinjaman online sebelum mengambilnya, termasuk bunga, tenor, dan biaya-biaya lainnya. Pastikan bahwa Anda atau debitur yang lain benar-benar mampu untuk melunasi cicilan pinjaman online tersebut dan jangan tergoda dengan pinjaman online yang terlalu besar atau bunga yang sangat rendah, karena biasanya ada biaya tersembunyi yang bisa membuat hutang semakin membesar.
Dalam situasi apapun, selalu jangan menyelesaikan hutang dengan cara yang tidak sah atau merugikan pihak lain. Hal ini dapat memperburuk situasi dan memberikan dampak yang buruk pada masa depan keuangan Anda atau keluarga. Oleh karena itu, cobalah untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan jangan ragu untuk meminta bantuan dari ahli hukum atau konsultan keuangan jika diperlukan.
Di atas adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk melunasi pinjaman dari pinjol jika debitur meninggal dunia sebelum melunasi cicilan pinjamannya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda atau keluarga Anda yang sedang menghadapi situasi yang sulit ini.
Komentar
Posting Komentar