Langsung ke konten utama

Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Tahun Ini Untuk UMKM

 


Dalam rangka mengembangkan bisnis UMKM, banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan. PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Meskipun persyaratan pendirian PT Perorangan lebih ketat dibandingkan PT Persekutuan Modal atau PT Umum, namun status ini memberikan manfaat yang hampir mirip dengan kedua jenis PT tersebut.

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT Perorangan didefinisikan sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk menjadi lebih profesional dan bonafit di masa depan. Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa regulasi lain terkait dengan PT Perorangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Dalam aturan ini, proses perizinan pendirian PT Perorangan dipangkas sehingga tidak diperlukan lagi pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkan akta pendirian yang dibuat di depan notaris. Besaran modal PT Perorangan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri dan harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Terkait dengan kriteria skala usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Dengan demikian, untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan kriteria UMK, batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar.

Ketentuan tentang permodalan juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan regulasi tersebut, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau usaha besar.

Dengan mendirikan PT Perorangan, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih maju dan profesional di masa depan. Meskipun persyaratan pendirian PT Perorangan lebih ketat, namun dengan adanya berbagai regulasi baru yang memudahkan proses perizinan, diharapkan lebih banyak pengusaha UMKM yang tertarik untuk mendirikan badan hukum ini.

Untuk mendirikan PT Perorangan, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ("PP 8/2021"), syarat yang harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan adalah sebagai berikut:

PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia.

WNI yang ingin mendirikan PT Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum.

Jumlah pemegang saham hanya boleh satu orang.

Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan satu kali dalam setahun.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan akta notaris. Kemudahan ini juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu senilai Rp 50 ribu.

Menurut Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021, untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang mencakup informasi sebagai berikut:

Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan.

Jangka waktu berdirinya.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.

Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.

Nilai nominal dan jumlah saham.

Alamat PT Perorangan.

Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat pernyataan pendirian harus didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Setelah didaftarkan, Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik yang dapat dicetak oleh pelaku usaha.

 

Jika usaha semakin berkembang, PT Perorangan dapat diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

Perubahan PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

-Membuat perubahan status melalui akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi yang mencakup pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal dan perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT.

-Menyiapkan data persero

Prosedur pengajuan perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal harus dilakukan melalui pendaftaran secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang berisi nomor registrasi permohonan perubahan status PT.

Setelah permohonan diterima, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan administratif dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja. Jika tidak ada masalah, maka pihak Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal. SK tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja sejak selesai dilakukan pemeriksaan administratif.

Setelah SK diterbitkan, pemohon harus membuat akta perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal di hadapan notaris. Akta tersebut harus disahkan oleh Kemenkumham dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah akta tersebut terbit, pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang merupakan bukti bahwa PT Persekutuan Modal telah terdaftar dan memiliki status badan hukum. Selanjutnya, PT Persekutuan Modal harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berapa Biaya Jasa Notaris?

  Biaya jasa notaris bervariasi tergantung jenis dokumen yang dibuat dan wilayah tempat tinggal. Biaya jasa notaris untuk akta jual beli rumah misalnya, dapat berbeda-beda di setiap wilayah dan dapat mencapai jutaan rupiah. Namun, sebaiknya Anda mengecek secara langsung dengan notaris setempat untuk mengetahui biaya yang tepat. Selain itu, biaya jasa notaris juga dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen yang dibuat. Misalnya, biaya jasa notaris untuk akta jual beli rumah akan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya jasa notaris untuk akta perubahan nama. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek secara detail dengan notaris setempat untuk mengetahui biaya yang sesuai dengan dokumen yang akan dibuat. Ada beberapa hal yang perlu diingat sebelum menggunakan jasa notaris, seperti: Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan Pastikan Anda memahami seluruh isi dokumen yang dibuat Pastikan Anda telah mengecek biaya jasa notaris dengan notaris setempat Pastikan Anda m

Cara Mudah Mendirikan dan Mengelola Perseroan Komanditer (CV)

  Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, beberapa langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Segera buat Akta Pendirian Perseroan Komanditer yang ditandatangani oleh notaris  2. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian, surat perjanjian kerja sama, dan identitas pemegang saham. 3. Daftarkan perseroan komanditer anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kantor Pendaftaran Perusahaan setempat. 4.  Buat NPWP dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) 5. Setelah semua dokumen lengkap, maka akan di proses oleh pihak yang berwajib dan akan di berikan Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), setelah itu anda sudah dapat memulai kegiatan usaha anda. Sebagai catatan, proses dan persyaratan yang diperlukan dapat berbeda-beda di setiap negara, sebaiknya untuk lebih detail silahkan mengecek dengan pihak yang berwajib di negara anda. Setelah perseroan komanditer anda didirikan dan mendapatkan TDP, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untu