Dalam rangka mengembangkan bisnis
UMKM, banyak pengusaha yang memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan. PT
Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
dan Kecil. Meskipun persyaratan pendirian PT Perorangan lebih ketat
dibandingkan PT Persekutuan Modal atau PT Umum, namun status ini memberikan
manfaat yang hampir mirip dengan kedua jenis PT tersebut.
Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, PT Perorangan didefinisikan sebagai badan hukum yang
merupakan persekutuan modal atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro dan Kecil. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk menjadi lebih
profesional dan bonafit di masa depan. Selain UU Cipta Kerja, terdapat beberapa
regulasi lain terkait dengan PT Perorangan, termasuk Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Dalam aturan ini, proses
perizinan pendirian PT Perorangan dipangkas sehingga tidak diperlukan lagi
pengumuman dalam berita acara negara dan tidak dibutuhkan akta pendirian yang
dibuat di depan notaris. Besaran modal PT Perorangan ditentukan berdasarkan
keputusan pendiri dan harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25%,
yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Terkait dengan kriteria skala
usaha, usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan modal usaha
dan hasil penjualan tahunan. Dengan demikian, untuk mendirikan PT Perorangan
sesuai dengan kriteria UMK, batas maksimal modal usaha adalah sekitar Rp 5 miliar.
Ketentuan tentang permodalan juga
terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan regulasi tersebut, perizinan
berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan
peringkat skala kegiatan usaha, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau
usaha besar.
Dengan mendirikan PT Perorangan,
diharapkan UMKM dapat berkembang lebih maju dan profesional di masa depan.
Meskipun persyaratan pendirian PT Perorangan lebih ketat, namun dengan adanya
berbagai regulasi baru yang memudahkan proses perizinan, diharapkan lebih
banyak pengusaha UMKM yang tertarik untuk mendirikan badan hukum ini.
Untuk mendirikan PT Perorangan,
ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dan persyaratan wajib yang harus
dipenuhi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar
Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang
Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil ("PP 8/2021"), syarat yang
harus dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan adalah sebagai berikut:
PT Perorangan harus didirikan
oleh warga negara Indonesia (WNI) dengan mengisi persyaratan pendirian dalam
bahasa Indonesia.
WNI yang ingin mendirikan PT
Perorangan harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Jumlah pemegang saham hanya boleh
satu orang.
Pendiri PT Perorangan hanya dapat
mendirikan PT Perorangan satu kali dalam setahun.
Melalui UU Cipta Kerja,
pemerintah memberikan kemudahan dalam pendirian PT Perorangan tanpa memerlukan
akta notaris. Kemudahan ini juga termasuk keringanan biaya pendirian PT yaitu
senilai Rp 50 ribu.
Menurut Pasal 7 ayat 2 PP 8/2021,
untuk mendirikan PT Perorangan hanya dibutuhkan pernyataan pendirian yang
mencakup informasi sebagai berikut:
Nama dan tempat kedudukan PT
Perorangan.
Jangka waktu berdirinya.
Maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha.
Jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor.
Nilai nominal dan jumlah saham.
Alamat PT Perorangan.
Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor
pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT
perorangan.
Surat pernyataan pendirian harus
didaftarkan secara elektronik kepada Kemenkumham. Setelah didaftarkan,
Menkumham akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik
yang dapat dicetak oleh pelaku usaha.
Jika usaha semakin berkembang, PT
Perorangan dapat diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Perubahan ini perlu
dilakukan jika ada tambahan pemegang saham atau nilai pendapatan tahunan tidak
lagi memenuhi kriteria UMK.
Perubahan PT Perorangan menjadi
PT Persekutuan Modal mengacu pada Permenkumham 21/2021 dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
-Membuat perubahan status melalui
akta yang dibuat di depan notaris. Akta tersebut harus memuat informasi yang
mencakup pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan
menjadi PT persekutuan modal dan perubahan anggaran dasar dari semula
pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi
anggaran dasar PT.
-Menyiapkan data persero
Prosedur pengajuan perubahan
status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal harus dilakukan melalui
pendaftaran secara elektronik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham). Setelah itu, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran yang
berisi nomor registrasi permohonan perubahan status PT.
Setelah permohonan diterima,
Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan administratif dalam waktu maksimal 2
(dua) hari kerja. Jika tidak ada masalah, maka pihak Kemenkumham akan
menerbitkan Surat Keputusan (SK) perubahan status PT Perorangan menjadi PT
Persekutuan Modal. SK tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal 1 (satu)
hari kerja sejak selesai dilakukan pemeriksaan administratif.
Setelah SK diterbitkan, pemohon
harus membuat akta perubahan status PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
di hadapan notaris. Akta tersebut harus disahkan oleh Kemenkumham dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Setelah akta tersebut terbit,
pemohon harus mengajukan permohonan pengesahan ke Kemenkumham dan membayar
biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah persyaratan tersebut
dipenuhi, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
merupakan bukti bahwa PT Persekutuan Modal telah terdaftar dan memiliki status
badan hukum. Selanjutnya, PT Persekutuan Modal harus melaksanakan kegiatan
usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar