Kepemilikan PT Perseroan Terbatas
dihitung berdasarkan jumlah aset
yang disetor oleh para pihak yang ada dalam PT Perseroan Terbatas.
Aset-aset
yang disetorkan ke PT Perseroan Terbatas, yang nantinya akan dibagi menjadi beberapa saham.
Sebagai pemilik saham,
Anda berhak untuk mengalihkan saham.
Salah satu caranya adalah dengan membeli dan menjual saham ataupun
perusahaan.
Mengalihkan perusahaan atau saham melalui penjualan dan pembelian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Penjualan
dan pembelian saham perusahaan terbagi menjadi 2 bidang yakni:
1.Penjualan
dan pembelian saham perusahaan yang disebabkan adanya perubahan pengendalian pada
PT Perseroan Terbatas
2.Penjualan dan pembelian saham perusahaan yang tidak disebabkan adanya perubahan
pengendalian pada PT Perseroan
Terbatas.
Suatu saham merupakan bukti adanya
pemilik PT Perseroan
Terbatas.
Suatu saham
juga memiliki nilai nominal yang mewakili
aset yang disetorkan ke dalam PT Perseroan Terbatas.
Setiap saham PT Perseroan
Terbatas harus didaftarkan, artinya hukum menganggap pemilik sah dari saham perusahaan sebagai pemilik
yang namanya tercantum pada akta surat saham, daftar pemegang saham atau anggaran Dasar PT Perseroan Terbatas .
Kontrak
penjualan dan pembelian dapat ditafsirkan sebagai
perjanjian antara dua orang atau lebih
yang mana satu pihak berjanji untuk kepemilikan suatu benda dan pihak lain setuju untuk membayar
harga yang sesuai perjanjian.
Suatu saham
diklasifikasikan sebagai benda berwujud dan mempunyai
nilai sehingga dapat juga
dialihkan , bahkan dengan penjualan dan pembelian saham perusahaan.
Secara umum, anggaran dasar suatu PT Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap pengalihan hak atau saham perusahaan harus disetujui oleh rapat umum dan juga harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemilik saham yang lainnya yang terdapat dalam PT Perseroan Terbatas.
Oleh karena itu, apabila ingin berinvestasi atau melakukan pembelian saham perusahaan di PT Perseroan Terbatas, hendaknya kita meneliti anggaran dasar PT Perseroan Terbatas tersebut.
Dalam hal
anggaran dasar PT Perseroan Terbatas yang bersangkutan menetapkan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat sebelumnya, maka PT Perseroan Terbatas harus menyelenggarakan rapat umum pemegang
saham untuk mengizinkan
penjualan saham PT Perseroan Terbatas, setelah itu dibuatlah perjanjian penjualan dan pembeli saham perusahaan.
Penjualan
dan pembelian saham dapat dilakukan di hadapan Notaris.
Jika penjualan dan pembelian saham perusahaan tidak disebabkan adanya perubahan pengendalian pada PT Perseroan Terbatas (contohnya jika penjualan dan pembelian
saham perusahaan mewakili kurang
dari 50 persen dari jumlah saham yang disetorkan), maka penjualan dan pembelian saham perusahaan dapat diselesaikan tidak dihadapan Notaris.
Namun, jika
penjualan dan pembelian saham perusahaan mengakibatkan perubahan pengendali
yang paling besar, transaksi penjualan dan pembelian saham perusahaan
harus diaktakan dihadapan Notaris.
Persyaratan dan ketentuan hukum untuk menjual dan membeli
saham perusahaan
Tinjauan atau uji tuntas ini umumnya berfokus pada masalah keuangan dan kewajiban subjek PT Perseroan Terbatas.
Tuntutan bermasalah PT Perseroan Terbatas terhadap pihak lain, apa saja hutang PT Perseroan Terbatas dan kewajiban keuangan apa yang dimiliki PT Perseroan Terbatas, termasuk kewajibannya kepada Pemerintah untuk membayar pajak-pajak atau kepada anggota PT Perseroan Terbatas yang berhubungan dengan upah yang masih tertunggak.
Persetujuan Rapat Pemegang Saham
Untuk Menjual dan Membeli Saham PT Perusahaan Tertutup
Dalam Pasal 57 UUPT, dapat
disimpulkan bahwa penjualan dan pembelian saham yang harus disetujui oleh
rapat umum pemegang saham hanya jika anggaran dasar mengharuskannya.
Namun perlu
diperhatikan bahwa menjual dan membeli saham saham tersebut akan terjadi perubahan komposisi pemegang saham.
Oleh karena
itu dalam praktek
di lapangan, untuk pelaporan perubahan komposisi pemilik saham dalam sistem AHU masih secara teknis memerlukan persetujuan RUPS
atau keputusan pemilik saham atas
penjualan dan pembelian saham. Suka atau tidak suka,
risalah pernyataan keputusan pemegang saham tetap perlu disiapkan sebagai pengganti
rapat umum pemegang saham.
Berdasarkan
pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa penjualan dan Pembelian saham
dalam suatu perseroan tidak perlu
mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham kecuali diwajibkan oleh undang-undang. Jika anggaran
dasar mengharuskan menjual dan
membeli saham harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang
saham, bukan berarti menjual dan
membeli saham tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham.
Hanya saja hal ini sulit dalam prakteknya, karena laporan perubahan susunan pemegang
saham sistem AHU harus disampaikan dengan dilampiri risalah pernyataan Keputusan pemegang saham untuk mengganti
RUPS.
Jika
penjualan dilakukan dalam persekutuan tertutup, maka setiap
hak atas saham akan dialihkan dengan akta peralihan yang sah (baik dalam bentuk
akta notaris atau akta di bawah tangan).
Direksi
diwajibkan mendokumentasikan pemindahan saham, yang dicatatkan
dalam Daftar Pemilik Saham dan selanjutnya diberitahukan kepada Menteri mengenai
perubahan susunan pemilik saham agar dicatat dalam daftar Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal akta dibuat.
Selain itu, pemilik
saham yang ingin
mengambil langkah untuk melakukan penjualan sahamnya, mereka harus terlebih
dahulu melakukan penawaran kepada
pemilik saham lainnya di
perusahaan tersebut.
Menjual dan
membeli saham perusahaan publik
Berkenaan
dengan pengalihan hak saham dalam suatu perusahaan publik, pada umumnya tidak perlu melakukan penawaran perdana kepada pemegang
saham lain.
Namun
demikian, pengalihan saham pada perusahaan publik harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan dari
otoritas yang berwenang. Inilah yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, antara lain UU Pasar Modal dan Peraturan
BAPEPAM-LK sebagai implementasinya.
.
Komentar
Posting Komentar