Notaris harus mampu memberikan nasihat hukum dan nasihat hukum kepada masyarakat dalam bekerja dan bertindak sesuai dengan aturan hukum untuk menciptakan kepastian hukum.
Pelaksanaan transaksi atau perjanjian penjualan real estat antara para pihak memerlukan kekuatan hukum yang tetap. Semua catatan ini biasanya dibuat oleh notaris. Fungsi notaris dalam jual beli rumah diatur dalam Pasal 15 UU Notaris.
Biaya Notaris mencakup beberapa kategori biaya. Biaya berikut harus dibayarkan kepada notaris:
• Biaya Pemeriksaan Sertifikat
• Biaya PNBP
• Biaya Verifikasi Pajak
• Biaya AJB Notaris
• Biaya BBN PPAT
Namun, beberapa notaris mengenakan biaya 2% . Selain itu, beberapa notaris membebankan biaya sebesar 0,5 hingga 1 dari jumlah transaksi, tergantung pada jumlah transaksi.
Biaya Notaris saat membeli atau menjual rumah umumnya dibayar oleh pembeli. Namun, beberapa pengembang menawarkan untuk menutupi biaya notaris untuk membeli dan menjual rumah.
Saat membeli tanah, ingatlah untuk menambahkan biaya notaris ke pengeluaran Anda.
Biaya Lain-Lain Yang Harus Dibayar Pembeli
Selain biaya-biaya di atas, biaya-biaya lain yang harus disiapkan dalam menggunakan jasa notaris untuk legalitas penjualan tanah. Ini termasuk juga:
Biaya PPAT
Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sampai dengan 1.000 dari nilai yang tertera pada sertifikat untuk setiap transaksi. Hal ini terdapat dalam SK No. 24 Tahun 2016 perubahan SK No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Kedudukan Pencatat Tanah.
Biaya PPAT tidak melebihi satu persen (1%) dari harga transaksi yang tercantum dalam Sertifikat.
Misalnya, untuk nilai transaksi 12 miliar, PPAT dapat membebankan biaya akta sampai dengan Rp 12 juta.
Harus dipahami bahwa apa yang ditetapkan adalah batas dan bahwa para pihak dapat meminta harga negosiasi yang lebih rendah. Misalnya, boleh saja menegosiasikan biaya akta sebesar Rp. 10 juta.
Perlu juga dipahami bahwa ketentuan ini tidak mengatur secara khusus sarana PPAT. Dengan kata lain, biaya ini berlaku untuk semua instrumen PPAT yang yaitu akta pertukaran, akta yang memberikan hak untuk bangunan atau penggunaan properti. Biasanya, ini adalah sertifikat untuk perumahan atau apartemen.
Juga, jangan lupa bahwa ini adalah harga yang Anda bayar untuk transaksi tertentu. Jika perjanjian lain tersedia sebelum AJB ini, akan dikenakan biaya secara terpisah. Misalnya, sebelum AJB terlebih dahulu mengadakan akad jual beli yang mengikat atau PPJB, notaris/PPAT akan meminta biaya PPJB selain biaya AJB.
BPHTB
BPHTB atau pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang terutang oleh pembeli atas peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Misalnya, ada biaya verifikasi untuk biaya verifikasi sertifikat, pajak penghasilan atau PPh untuk pajak penjualan, dan pajak seperti pajak bumi dan bangunan (BPHTB). PPh dan BPHTB ini harus diverifikasi setelah pembayaran. ke masing-masing institusi.
Biaya ini bukan biaya resmi. Lalu ada biaya ganti nama lainnya. Oleh karena itu, semua biaya tersebut berada di luar cakupan pungutan atau pungutan PPAT.
Biaya lain yang harus dikeluarkan dalam jual beli tanah adalah Biaya Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Pendaftaran Tanah adalah pelayanan pendaftaran peralihan atau peralihan hak atas tanah.
Biaya pemeriksaan sertipikat
Selanjutnya ada biaya lain yang dibebankan oleh pembeli atas jual beli tanah, yaitu biaya pemeriksaan sertipikat.
Ketentuan Biaya Notaris Dalam Jual Beli Real Estat
Biaya Notaris adalah biaya yang ditanggung oleh pihak yang mengadakan akad jual beli atas jasa hukum yang diberikan oleh Notaris.
Dasar hukum biaya notaris adalah UU No. 30 Tahun 2004, Pasal 36 (1) tentang biaya notaris. didasarkan pada dua nilai khusus, nilai ekonomi dan nilai sosial.
Berdasarkan Undang-undang No. 30, nilai ekonomis yang dimaksud dari subjek setiap sertifikat ditentukan sebagai berikut:
1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (Rp100 juta) atau setara dengan gram emas saat ini hingga 2,5% dari transaksi .
2. Di atas Rp100.000.000,00 (100 juta Rupiah) sampai dengan 1 Milyar adalah 1,5 % dari transaksi.
3. Lebih dari 1 Milyar, imbalan yang diterima berdasarkan kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi satu persen (1%) dari transaksi.
Komentar
Posting Komentar