Bayangkan ini terjadi pada Anda: rumah yang sudah ditempati puluhan tahun tiba-tiba dihancurkan oleh sekelompok orang. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada juru sita. Tidak ada proses hukum yang transparan. Hanya ada alat berat, teriakan, dan ketidakberdayaan.
Inilah yang dialami oleh seorang lansia—sebut saja Ibu E. Kasusnya viral di media sosial, memantik kemarahan publik, sekaligus membuka pertanyaan mendasar: apakah kita masih hidup dalam negara hukum?
Kronologi yang Mengkhawatirkan
Alih-alih diselesaikan melalui jalur hukum, konflik justru berkembang menjadi tekanan. Hingga akhirnya, sekelompok orang datang dan merobohkan rumah itu. Tanpa putusan pengadilan. Tanpa mekanisme eksekusi yang sah.
Peristiwa itu direkam, disebarkan, dan dalam hitungan jam menjadi konsumsi publik. Namun yang lebih mengkhawatirkan dari viralitasnya adalah normalisasi tindakan di luar hukum.
Masalahnya Bukan Sekadar Sengketa Tanah
Sebagian orang mungkin melihat ini sebagai konflik kepemilikan biasa. Dua pihak bersengketa, masing-masing merasa benar. Namun perspektif itu terlalu dangkal.
Masalah utamanya bukan siapa pemilik sah tanah tersebut.
Masalah utamanya adalah bagaimana sengketa itu diselesaikan.
Dalam negara hukum, jawaban atas konflik tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, tetapi oleh siapa yang dapat membuktikan haknya di hadapan hukum.
Main Hakim Sendiri adalah Ancaman Nyata
Tindakan merobohkan rumah tanpa putusan pengadilan bukan hanya tidak etis—tetapi juga melanggar hukum.
- Pasal 170 KUHP melarang penggunaan kekerasan secara kolektif terhadap properti.
- Pasal 406 KUHP secara tegas mengkriminalisasi perusakan.
- Dalam ranah perdata, Pasal 1365 KUHPerdata mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
Lebih jauh lagi, prinsip dasar hukum acara perdata menyatakan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, bahkan jika pihak yang merobohkan rumah itu benar secara kepemilikan, cara yang ditempuh tetap salah secara hukum.
Ketika Prosedur Diabaikan, Keadilan Ikut Hancur
Hukum tidak hanya bicara soal hasil, tetapi juga proses.
Tanpa prosedur yang sah, keadilan berubah menjadi pembenaran sepihak.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka presedennya berbahaya:
- Siapa pun bisa mengklaim tanah orang lain
- Mengumpulkan massa
- Lalu mengeksekusi sendiri “versi keadilan” mereka
Dan negara? Hanya datang setelah semuanya hancur.
Akar Masalah: Lemahnya Tata Kelola Pertanahan
Kasus seperti ini bukan yang pertama, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir.
Beberapa akar masalah yang berulang:
- Tumpang tindih sertifikat
- Data pertanahan yang tidak sinkron
- Dugaan praktik mafia tanah
- Lambatnya penyelesaian sengketa di pengadilan
Dalam situasi seperti ini, masyarakat sering kehilangan kepercayaan pada sistem—dan memilih jalan pintas: kekuatan.
Namun justru di sinilah negara seharusnya hadir, bukan absen.
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Pertama, aparat penegak hukum harus tegas.
Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan main hakim sendiri.
Kedua, korban harus mendapatkan:
- perlindungan hukum
- pemulihan hak
- dan ganti rugi yang layak
Ketiga, reformasi sistem pertanahan tidak bisa ditunda:
- digitalisasi data
- transparansi sertifikat
- dan penindakan serius terhadap mafia tanah
Jika Hukum Tak Lagi Ditaati
Kasus Ibu E adalah cermin.
Bukan hanya tentang satu rumah yang hancur, tetapi tentang rapuhnya kepastian hukum.
Jika rumah bisa dihancurkan tanpa putusan pengadilan,
maka hukum tidak lagi menjadi panglima.
Dan ketika hukum tidak lagi ditaati,
yang tersisa hanyalah satu hal:
siapa yang paling kuat, dialah yang menang.

Komentar
Posting Komentar